Peran JPN Dalam Memberikan Pendampingan Hukum

Penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal. JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit).

“Perannya itu untuk Pemerintah, BUMN dan BUMD dengan memberikan pendampingan dalam bidang hukum perdata. Bagaimana untuk bisa terjadi penyelamatan atau pemulihan terhadap keuangan atau kekayaan Negara yang sebagaimana diatur perundang-undangan, begitu juga di BUMN dan BUMD. Jadi ketika Pemerintah mempunyai masalah hukum kita akan memberikan 5 produk hukum sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Satria Darma Putra Zebua.

Seperti halnya dengan menghadiri Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Kabupaten Nias Utara pada Selasa (9/7/2024).

“Datun ini kaitannya dengan Pemerintah, jadi jika kaitannya dengan masyarakat perseorangan, disitu kita membuka Posko Pelayanan Hukum Terpadu antara Datun dan Intel. Ketika nanti masyarakat datang ke Posko tersebut dia bisa mempertanyakan dan nanti kita akan kupas permasalahan hukum yang dialaminya,” imbuhnya.

“Kehadiran pos pelayanan hukum tersebut juga diharapkan bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan semakin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat umum, sehingga semua yang butuh pendampingan, informasi, maupun diskusi dapat terlayani,” ujarnya mengakhiri.

sumber: https://www.rri.co.id/hukum/815907/peran-jpn-dalam-memberikan-pendampingan-hukum

Berita Terkait

Keputusan politik tentukan pembangunan narasi kebudayaan ...
Indonesia Alami Degradasi Penegakan Hukum
Tindak pidana siber perlu penanganan yang ...
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum ...